iklan Sejumlah warga ketika menyalurkan hak pilihnya dalam mengikuti proses pemungutan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 14 Fabruari 2024 kemarin.  
Sejumlah warga ketika menyalurkan hak pilihnya dalam mengikuti proses pemungutan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 14 Fabruari 2024 kemarin.  

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS Desa Kembang Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Jambi pada Sabtu (29/6) mendatang.

Hanya saja hasil PSU atas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Daerah Pemilihan (Dapil) II Batanghari-Muaro Jambi itu nantinya masih bisa kembali digugat. 

Secara hukum, hasil pemilu ulang yang bermasalah bisa kembali dipersoalkan kembali jika terdapat pelanggaran yang telah mengubah hasil suara di daerah yang melakukan pemilu ulang dan dibuktikan di MK.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan pihaknya sudah melakukan antisipasi terkait semua kumungkinan yang terjadi dalam pelaksaan PSU. Mulai dari mempersiakan logistik hingga melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui KPU Kabupaten Batanghari. “Insyallah, semua persiapan sudah kita lakukan. Mulai dari logistik dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Begitu juga dengan penyelenggara yang nantinya akan bertugas. Semua harus melakukan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada. “Kita sudah ingatkan jangan main-main. PSU ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada,” sebutnya. 

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ekstra. Mulai dari persiapan logistik hingga hingga pada pelaksanaan PSU yang akan gelar nanti. 

“Kita sudah perintahkan agar pengawasan dilakukan hingga ketingkat paling bawah. Hari ini kita melakukan pengawasan logistik,” katanya.

Bagaimana dengan potensi money politik? Mantan Ketua Bawaslu Kota Jambi ini menjelaskan kemungkinan adanya money politik bisa saja terjadi. Karena itu pihaknya memastikan tidk akan segan-segan untuk melakukan penindakan. “Tentu kita akan tindak,” tagasnya.

Pengamat politik Arfai mengatakan bahwa pelaksanaan PSU harus diartikan dengan benar. Dimana ini merupakan peringatan kepada penyelenggara bahwa agar melaksanakan asas pemilu dengan baik. “PSU itukan agar terlaksananya pemilu seusai dengan perundang-undangan. Dalam artian jangan sampai ada PSU muncul lagi PSU,” katanya. 

Maka paradigma peserta pemilu harus menafsirkan bahwa pelaksanaan PSU itu dilakukan untuk memastikan asas-asas pemilu bisa berjalan sesaui dengan regulasi. “Maka jika ada kesalahan yang terjadi kemarin, maka jangan dilakukan lagi,” pungkasnya. (aiz)

 


Berita Terkait



add images