JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemuktahiran data pemilh bakal berjalan tidak komrehensif untuk Pemilihan Kepala Daera (Pilkada) 2024. Soalnya, Bawaslu sebagai lembaga pengawasan kembali tidak mendapatkan akses data dari Komisi Pemilhan Umum (KPU) ketika melakukan pencocokan penelitian (Coklit).
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Muhammad Hapis mengatakan bahwa dalam proses coklit ini pihaknya akan melakukan pengawasan melekat. Ini mengingat akan banyak kendala yang dihadapi, terutama persoalan data.
“Untuk pemuktahiran data pemilih sekarang ini (Pilkada, red) akan kami gas betul. Apalagi sekarang prosesnya pakai e-coklit dan data by name by address tidak kami dapatkan,” ujarnya dalam acara media gathering Bawaslu Provinsi Jambi bersama media di Ruang Rimbun, Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Jumat (28/6) kemarin.
Selain persoalan itu, kata Muhammad Hapis, data yang digunakan dalam proses Coklit ini tidak menggunakan data Pemilu terakhir. Dimana prosesnya kembali dari awal, menggunakan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri digabungkan dengan data Pemilu. “Artinya ini bebanya bertambah lagi,” kata pria yang akrab disapa Cak Hapis tersebut.
Dalam proses coklit dilapangan nanti, kata Hapis, akan minim sekali kemungkinan Bawaslu mendapatkan data. Itu karena coklit dilakukan menggunakan smartphone dengan aplikasi e-Coklit. “Kecuali apabila kawan-kawan pengawas meminta langsung saat coklit itu,” katanya.
Meski tidak mempunyai data valid, namun pihaknya sudah menyiapkan semua alat kerja pengawasan sehingga proses coklit ini tetap bisa mendapat pengawasan. Sehingga target paling minimal, pihaknya akan melakukan uji petik. “Yang jelas proses ini tetap akan kita kawal. Meskipun kita memiliki keterbatasan personil. Satu desa itu bisa lima partalih dan kita hanya punya satu,” terangnya.
Lantas apakah ini akan membuka potensi tingginya sengketa pada Pilkada 2024? Muhammad Hapis menyebutkan kemungkinan itu sangat besar sekali. Itu karena pemuktahiran data pemilih adalah termasuk proses krusial dalam pelaksanaan Pilkada.
“Bisa jadi potensinya tinggi, baik itu sengketa proses maupun sengketa hasil. Ditambah lagi, sengketa pilkada inikan bisa dilakukan oleh kandidat, berbeda dengan Pemilu kemarin harus dilakukan oleh partai, bukan Caleg,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi mengatakan bahwa coklit ini berpegang pada prinsip perlindungan data pemilih. Menurutnya ini sesuai dengan PKPU 7 tahun 2024 tentang pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Ia menjelaskan, dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan berpedoman dengan prinsip yang salah satunya adalah huruf (i) adalah pelindungan data pribadi.
Dalam ayat 10 juga dijelaskan prinsip pelindungan data pribadi merupakan prinsip yang memberikan pelindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya.
“Kami diminta oleh KPU RI, bahwa memang data ini tidak bisa diberikan kepada pihak siapapun. Data ini harus satu pintu dan itupun dari Dp4 dari Kemendagri dan KPU RI yang diberikan kepada daerah masing-masing,” katanya.
Lalu apakah data pemilih ini bakal valid karena tidak mendapatkan pengawasan maksimal? Fahrul Rozi mengatakan bahwa coklit ini merupakan bagian dari usaha menjalankan tahapan untuk mewujudkan data pemilih yang berkualitas.
Sehingga pihaknya berharap Bawaslu bisa menjalankan kerja pengawasan sesuai dengan tupoksi, seperti ketaatan prosedur yang dilakukan pantarlih. Karena pihaknya sudah mengingatkan agar Pantarlih mekanisme coklit yang benar, misalnya menempelkan stiker, prosesnya dilakukan dor to dor dan sebagainya.
“Disini ada peran bawaslu melakukan kerja pengawasan. Yang jelas kami tetap membuka ruang untuk berkoodinasi dengan Bawaslu,” sebutnya.
Terkait data pemilih yang bisa menjadi pintu sengketa, Fahrul Rozi mengatakan bahwa pihaknya berusaha melakukan yang terbaik. Namun apabila ada kesalahan atau pelanggaran, maka tentunya ada saluran yang mengatur sesuai ketentuan.
“Jika memang ada kesalahan dan pelanggaran, maka silakan diproses sesuai ketentuan yang ada. Inilah yang menjadi prinsip akuntabel yang mana agar kami bisa mempertanggungjawabkan dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya. (aiz)