JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK- Pemkab Tanjabtim telah menetapkan status siaga kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hal itu dikarenakan pada bulan Agustus mendatang diprediksi akan masuk musim kemarau.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tanjabtim, Helmi Helmi Agustinus, mengatakan bahwa penetapan status siaga Karhutla ini juga dikarenakan ada satu kasus Karhutla yang menghanguskan sebanyak 0,5 hektar lahan di Kecamatan Dendang yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Muaro Jambi pada 15 Mei lalu. "Penetapan status ini juga sudah digelar rapat koordinasi bersama pihak TNI, Polri maupun BMKG Jambi," katanya.
Dijelaskannya, penetapan ini berlaku hingga 90 hari ke depan, yang ditetapkan sejak tanggal 1 hingga 30 September 2024. Namun untuk saat ini kondisi cuaca hujan masih sering terjadi di Kabupaten Tanjabtim. "Kalau sekarang masih musim hujan. Tapi yang menjadi antisipasi itu kemarau yang diprediksi terjadi di bulan Agustus," jelasnya.
Menyikapi hal itu, pada beberapa minggu ke depan pihak BPBD Kabupaten Tanjabtim akan melakukan apel gelar pasukan dan peralatan kesiapan menghadapi Karhutla. "Selain itu, kami dari BPBD Kabupaten Tanjabtim juga nantinya akan membuat Posko Karhutla yang akan bersiaga," sebutnya.
Dengan adanya status siaga darurat Karhutla ini, maka BPBD Kabupaten Tanjabtim bersama pihak TNI dan Polri setempat akan melakukan pengawasan dan patroli rutin, untuk mengantisipasi munculnya kembali kasus Karhutla. "Wilayah Kabupaten Tanjabtim menjadi salah satu atensi, karena mayoritas lahan bervegetasi gambut yang mudah terbakar," tukasnya. (lan)
