iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi resmi menetapkan hasil rekapitulasi pemungutan suara anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil II pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Penetapan ini berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara ulang tingkat provinsi Jambi tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang digelar di BW Luxury Hotel, Sabtu (6/7) kemarin.

"Alhamdulillah hari ini kita sudah menyelesaikan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang, hasilnya sudah disetujui oleh partai politik dan sudah ditetapkan," kata Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni.

Dalam penetapan ini kata Iron hasilnya tidak ada perubahan atau pergeseran kursi untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil II. "Tidak ada pergeseran, kursi tetap tidak berubah, hanya terjadi perubahan jumlah suara," ujarnya.

Dengan demikian artinya kursi kesepuluh DPRD Provinsi Jambi dapil II tetap menjadi miliki PKS atas nama Rd Fauzi.

Proses berikutnya KPU Provinsi Jambi akan melaporkan hasil ini ke KPU RI, dan menunggu penetapan secara nasional oleh KPU RI pasca putusan MK. "Penetapan secara nasional itu dilakukan jika tidak ada lagi gugatan pasca putusan MK ini," pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images