iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Pinang Masak Park menjadi magnet wisata masyarakat di tengah Kota Jambi. Buktinya, pada pembukaan Festival Batanghari akhir pekan lalu RTH tampak megah dan antusias dikunjungi masyarakat.

Terkait pengelolaan RTH di bekas pasar Angso Duo ini, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan akan dibahas lebih lanjut. Seperti penjajakan akan dikelola pihak swasta.

"Nanti kita akan cari pengelolanya, apakah swasta atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," ucap Al Haris.

Ia menilai RTH sangat cantik dengan kerimbunan di lokasinya yang bisa dinikmati masyarakat Jambi. 

"Intinya RTH ini untuk masyarakat dan bisa jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), nantinya akan dibahas lebih lanjut," katanya.

Dalam pantauan Jambi Ekspres, banyak spot-spot yang bisa dinikmati pengunjung. Seperti miniatur Candi Muaro Jambi, panggung Festival dan rooftop di atas toko yang dibangun yang menghadap langsung ke Sungai Batanghari.

Sejauh ini, RTH belum ditentukan pengelolanya. Sebab, ada masa pemeliharaan oleh kontraktor pada tahun lalu. Serta juga ada rekomendasi temuan dari BPK.

Sebelumnya, RTH Putri Pinang Masak Park dinyatakan masih dalam masa pemeliharaan dan belum dilakukan serah terima ke dinas terkait. Padahal sebelumnya pihak Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi sempat menyatakan masa pemeliharaan habis pada Juli 2023.

Dimana juga ada poin tanam tumbuh yang ditanam kembali sesuai dengan rekomendasi BPK Jambi pada laporan hasil pemeriksaan tahun lalu. Jika sudah bisa dinyatakan oleh tim Inspektorat maka RTH bernilai total Rp 35 Miliar yang dibangun tahun 2022 itu akan diresmikan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Jambi Agus Herianto menyatakan, proses saat ini tengah proses penyelesaian laporan RTH dari rekomendasi BPK. Yakni sedang dilakukan uji sampel laboratorium Palembang.

 "Setelah pengujian itu selesai baru kita hitung kembali kekuatan mutu betonnya, dan jika sudah sesuai dan dapat dituntaskan penyelesaian tindak lanjut, maka akan kita rekomendasikan bahwa rekomendasi sisa dari kemarin dapat diterima," akunya.

Terkait kondisi RTH saat ini, inspektur mengatakan belum ada Dinas yang ditunjuk sebagai pemelihara.

"Makanya, Siapa dinas penerima anggaran pemeliharaan belum menganggarkan, karena saat ini belum serah terima makanya aset masih tercatat di Dinas PUPR. Nantinya tahapan serah terima akan dilakukan Dinas PU ke Sekda, dan diserahkan ke OPD yang mengelola atau di kerjasamakan dengan pihak lain (swasta), " pungkasnya. (aba)


Berita Terkait



add images