iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Fadli Sudria meminta agar pokok pikiran (Pokir) bisa tetap direalisasikan pada APBD Murni 2024 ini. Pasalnya, saat ini Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan Surat Edaran terkait penundaan belanja tak prioritas. Yang artinya, dilakukan penghematan anggaran (refocusing) di OPD Pemprov Jambi.  

Hal itu disampaikan Fadli saat rapat paripurna DPRD pada Kamis (1/8/2024). Disampaikan Fadli, pokok pikiran yang telah dituangkan masih banyak yang belum terealisasi sedangkan saat ini ada surat edaran penundaan belanja tak prioritas.

"Melalui forum yang terhormat ini, saya mohon kepada pak Gubernur, agar yang tidak prioritas disini yang lain (kecuali Pokir, red). Tapi yang jadi Pokir dewan kami minta menjadi prioritas utama dan tak lagi dikunci SIPD nya," akunya. 

Fadli mencontohkan, Pokir yang menurutnya harus dilakukan seperti dirinya di Kabupaten Kerinci.

"Seperti masalah (jalan) renah pemetik Rp1,5 Miliar sampai saat ini belum terealisasi. Padahal janji kami dengan 4 desa masyarakat renah pemetik, tahun ini segera direalisasikan, sementara PUPR dalam hal ini alkal belum bekerja," ucapnya. 

Padahal kata Dia, semua surat menyurat administrasi sudah selesai. Tak hanya itu, Fadli menyebut Pokir dewan seperti masjid, pesantren dan alat pertanian juga masih belum terealisasi dengan Dinas Pertanian.

"Kenapa belum berjalan karena ada SE padahal ini sudah pokok pikiran kami. Saya sendiri dari fraksi PAN sudah janji (salurkan) anak kulit manis di Kabupaten Kerinci," sebut Fadli.

Sementara itu Gubernur Jambi Al Haris menyatakan surat edaran dibuat agar agar OPD bisa memilih paket yang diluncurkan. Prinsipnya agar pekerjaan bisa dibayarkan nantinya. 

"Karena defisit dalam, agar OPD selektif untuk memilahnya, dan mudah-mudahan semua tercover," katanya.

"Saya sebagai gubernur ingin dicover semua, agar selektif ditingkat semua. Agar tercover baik. Saya sudah bilang ke OPD agar Pokir dewan diutamakan," terang Al Haris. 

Sebelumnya Pemprov menerbitkan Surat Edaran (SE) Penundaan Belanja Tak Prioritas yang di tandatangani Gubernur Jambi yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman pada 10 Juli lalu. Bernomor 1/SE/TAPD/VII/2024.

Isinya, menerangkan sehubungan dengan Silpa Tahun Anggaran 2023 yang hanya tersisa sebesar Rp69.333.512.451 dari prediksi semula sebesar Rp543.444.504.879 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi dan prediksi target Pendapatan Daerah yang tidak tercapai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, yang akan dikoreksi pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024.

SE itu memerintahkan, Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jambi selaku Kuasa Pengguna Anggaran agar melakukan penundaan belanja yang tidak prioritas.

Seperti untuk sektor Belanja Barang dan Jasa. Yakni menunda belanja Belanja Pakai Habis, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor dan Cetak, Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada. Masyarakat, Honorarium Narasumber atau Pembahas dan lainnya. 

"Belanja barang dan jasa diperbolehkan hanya untuk belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), BLUD, Bio-Cf, DBH Sawit, DBH-DR, DBH-CHT dan DAU Earmark," tulis surat itu.

Lalu untuk sektor belanja modal. Pemprov meminta dilakukan penundaan Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Bangunan Gedung, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi. 

Surat edaran ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ditetapkan. (aba)


Berita Terkait



add images