Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, KPK telah menerima salinan dari KPU mengenai caleg terpilih tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan kota.
’’Kami mendorong mereka yang sedang menunggu keputusan ini tetap segera mengurus LHKPN,’’ kata Pahala kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
"Jadi, mereka tetap harus menyetor LHKPN maksimal 21 hari sebelum pelantikan," sambungnya. (Pram/fajar)
