JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bagi caleg terpilih Pemilu 2024 yang tidak melaporkan harta kekayaan kepada KPK maka dipastikan gagal dilantik.
"Betul sekali (kalau tidak melaporkan harta kekayaan) bisa tidak dilantik," kata anggota KPU RI, Idham Holik, dalam keterangannya di Jakarta belum lama ini.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Di mana, setiap caleg terpilih, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan.
"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," demikian bunyi Pasal 52 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
Total caleg terpilih mencapai 20.462 orang dan sebanyak 14.823 caleg sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK.
Sedangkan, sebanyak 5.639 caleg saat ini masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong caleg terpilih segera menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).