iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi mengadakan pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79.

Bertajuk Gebyar Kemerdekaan pemutihan pajak kendaraan ini, dimulai tanggal 19 Agustus hingga 30 September 2024. Bagi kendaraan bermotor pajak mati sudah bertahun-tahun, cukup bayar dua tahun.

Hal ini diakui oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Provinsi Jambi, Lukman Hakim. Pada pemutihan yang berlangsung sekitar 40 hari itu juga ditetapkan target. Pihaknya optimis bisa mencapai target pendapatan itu.

"Targetnya Rp 45 Miliar dari pemutihan 19 Agustus hingga 30 september 2024 mendatang," sampai Lukman kepada Jambi Ekspres (14/8).

Dikatakan Lukman, program pemutihan pajak kendaraan kali ini  juga bebas denda PKB, diskon pokok pajak, bebas denda pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif.

Adapun syarat dan ketentuan pemutihan kali ini seperti Pembebasan Pokok Pajak (Kendaraan yang Pajaknya mati selama Dua Tahun sampai Lima Belas Tahun keatas cukup bayar Dua Tahun).

Lalu Pembebasan Sanksi Administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang telah lewat tanggal jatuh tempo. Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB II untuk permohonan Balik Nama dalam daerah dan luar daerah.

Pembebasan Denda SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun tahun lalu) sebesar 100 persen. "Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB Lelang (Lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, Kendaraan dinas pemerintah, Perusahaan pembiayaan/Leasing)," sampainya.

"Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo. Serta Pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan R4 lebih dari satu kendaraan," katanya.

Sementara, dokumen yang harus disediakan sama dengan biasanya, yakni, untuk Balik Nama seperti KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian.

"Jika untuk Perpanjangan Tahunan yang perlu disiapkan hanya KTP Asli dan STNK Asli," terangnya.

Adapun Pembayaran Tahunan PKB bisa melalui berbagai layanan seperti Samsat Induk Wilayah kabupaten/kota, Samsat Keliling, Pos Samsat Thehok, Gerai Samsat (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan Samsat di Provinsi Jambi.

"Namun untuk pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) hanya bisa melalui Samsat Induk Wilayah kabupaten/kota," katanya.

Lukman menambahkan adapun program pembebasan tidak berlaku untuk Pokok BBN I (Kendaraan Baru), ganti mesin, rubah bentuk serta mutasi keluar provinsi. PNBP Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan Roda 4 SWDKLLJ. (aba)


Berita Terkait



add images