JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Juli bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Jambi belum terealisasi hingga saat ini. Biasanya, TPP dibayar setiap tanggal 15, namun bulan ini pembayaran belum dilakukan.
Keterlambatan ini memicu keluhan di kalangan pegawai. Salah satu pegawai, yang meminta namanya tidak disebutkan, mengungkapkan, TPP sangat penting untuk keseharian mereka.
"Banyak dari kami yang gajinya sudah minus karena harus membayar cicilan bank. TPP adalah harapan kami untuk menutupi kekurangan ini,” katanya.
Pegawai tersebut juga menambahkan, biasanya TPP diterima pada tanggal 15 setiap bulan, tetapi saat ini belum ada kepastian kapan akan dibayar.
"Kami bingung dengan penyebab keterlambatan ini," ujarnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, Husni, menjelaskan situasi tersebut, bahwa saat ini masih melakukan konsultasi dengan Biro Organisasi Kemendagri di Jakarta mengenai perubahan TPP.
"Proses ini sedang berjalan,” katanya.
Husni mengungkapkan bahwa ada perubahan kenaikan TPP untuk staf dan pegawai eselon 4 di Pemkot Jambi yang masih menunggu persetujuan dari Kemendagri.
“Saat ini ada sekitar 4.600 pegawai Pemkot Jambi yang harus menerima TPP. TPP tahunan kami sebelumnya total Rp 122 miliar dan kini naik menjadi Rp 129 miliar,” ujarnya.
Husni juga menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran juga disebabkan menunggu selesainya APBD Perubahan (APBDP).
“Untuk bulan Juli, kemungkinan TPP akan dibayar pada September, bersamaan dengan TPP bulan Agustus. Jadi, pembayaran akan dilakukan dua kali pada September,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tidak ada masalah kas kosong di Pemkot Jambi.
“Kas kami tidak pernah kosong, tetapi kami harus mengatur cash flow dengan baik. Kami menghadapi keterbatasan kas dan juga menunggu Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi yang pada 2024 ini belum disalura. Itulah yang ditunggu untuk menambah kas kami,” kata Husni.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, MA Fauzi, mengatakan, TPP ini tertunda karena menunggu masuknya uang ke kas daerah, khususnya dari PAD (Pendapatan Asli Daerah).
"Ini adalah penundaan pembayaran, bukan ketidakmampuan untuk membayar," katanya.
Fauzi menjelaskan lebih lanjut, Kas daerah juga dibebankan untuk membayar gaji PPPK, sehingga masalah ini timbul.
"Masalah seperti ini juga umum terjadi di daerah lain,” pungkasnya. (hfz)