iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi.

Dalam hal ini, pihak Kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.

Penyelidikan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi ini dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar saat dikonfirmasi awak media, pada Jum'at (23/08/2024).

Marhara mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang dari pihak PDAM Tirta Mayang Kota Jambi untuk mengklarifikasi terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa.

"Memang benar ada pemanggilan terhadap pihak PDAM, karena ada pengaduan dari masyarakat ( Dumas) bahwa adanya dugaan penyelewengan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa, " katanya.

Namun, disampaikan Marhara, ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut tentang kasus ini, karena saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan.

 "Tapi ini masih dalam proses, untuk benar atau tidaknya, nanti kita lihat dari hasil penyelidikan," ujarnya.

Lanjut Marhara, salah satu yang dilakukan pemanggilan hari ini yakni, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.

"Satu atau dua orang yang dipanggil hari ini, Direktur belum, masih Direktur keuangan," sebutnya.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi Iptu Deva Praba mengatakan, saat ini yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan penyidik, karena masih ada kesibukan.

"Bilangnya lagi ada acara, jadi belum bisa hadir, ini masih klarifikasi permintaan dokumen," katanya. (*)


Berita Terkait



add images