iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi Jambi mencapai di angka 8.421 kendaraan. Jumlah itu berdasarkan data roda dua dan empat yang masuk hingga 26 Agustus 2024.

Hal ini disampaikan oleh Winda Adriana, Kepala Seksi Pelayanan Penatausahaan Pajak, dan Penerimaan Lain-lain Samsat Kota Jambi.

Winda menjelaskan angka itu terhitung dari mulainya pemutihan pajak 19 Agustus hingga tanggal 26 Agustus. Adapun untuk batasan waktu dalam pemutihan ini akan berakhir pada 30 September 2024 mendatang. 

“Untuk roda duanya, 5.762 dan untuk kendaraan roda empat, 2.659. Artinya lumayan antusias masyarakat mengikuti program pemutihan ini, itu karena pemutihan pokok pajak, yang dibayar hanya dua tahun,” sampai Winda.

“Kalau persentasenya masih banyak, jumlah kendaraan di provinsi Jambi ini berkisar di angka 2 juta lebih, ini saja baru 8 ribuan, artinya masih 0 persen sekian yang baru bayar pajak, dan untuk 2 juta kendaraan itu bukan seluruhnya kendaraan yang nunggak,” akunya. 

Untuk saat ini, dari hasil pemutihan per 26 Agustus sudah mencapai Rp 10 miliar. 

“Saat ini provinsi Jambi sudah menerima sekitar Rp 10 miliar dari pemutihan," terangnya. 

Ia mengatakan, untuk mengejar target dari pemutihan, masih tersisa satu bulan lebih. Ia meyakini target itu akan tercapai.

 “Ya masih satu bulan lagi, masih kita kejar, kita terus melakukan sosialisasi baik itu secara online maupun tatap muka dari tim yang kita turunkan,” kata Winda.

Ia mengajak wajib pajak bisa memanfaatkan program pemutihan Kemerderdekaan HUT RI ini.

“Himbauan untuk masyarakat Jambi untuk segeralah melakukan, mengikutsertakan program pemutihan pajak, karena sayang mau berapa tahun pun pajak anda mati (di atas 2 tahun/red) anda tetap membayar 2 tahun,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Jambi pada BPKPD, Mustarhadi mengungkapkan lebih dari separo kendaraan yang ada di provinsi Jambi tak bayar Pajak.

Menyikapi persoalan itu, kata Mustarhadi, pemerintah provinsi Jambi melangsungkan program pemutihan pajak. Adapun program pemutihan ini dimulai dari tanggal 19 Agustus hingga 30 September 2024. 

“Karena kita memahami memang tunggakan pajak bermotor di provinsi Jambi ini memang sangat banyak, jadi yang menunggak pajak di banding yang membayar pajak itu lebih banyak yang tidak membayar pajak,” kata Mustarhadi. 

“Pemutihan ini mulai 19 Agustus sampai 30 September 2024, jadi kita harapkan kepada seluruh masyarakat mari kita manfaatkan program yang diberikan pak gubernur ini,” bebernya. 

Adapun mekanisme dalam pemutihan itu, lanjut Mustarhadi, yakni, pajak yang menunggak di atas 2 tahun sampai 15 tahun, cukup bayar uang pokok selama 2 tahun atau bebas dari denda. “Ini juga termasuk untuk balik nama juga gratis,” bebernya. 

Adapun target yang akan dicapai dalam pemutihan ini yakni kepada seluruh masyarakat provinsi Jambi. Ia berharap agar masyarakat dapat mengikuti program ini. 

“Belum tau kedepannya (di tahun 2025/red), Program ini akan diadakan kembali. Jadi kita berharap kepada seluruh warga masyarakat mari kita memanfaatkan ini, pajak yang kita bayar gunanya juga untuk membangun provinsi Jambi, membangun kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi,” bebernya. 

Selain itu, lanjutnya, dengan adanya program ini salah satu cara pemerintah Provinsi Jambi untuk meminimalisir defisit anggaran yang terjadi di provinsi Jambi. 

“Ya kita berharap dengan adanya program pemutihan ini, bisa meminimalisir dampak dari defisit anggaran yang ada di provinsi Jambi dan seluruh kabupaten/kota,” pungkasnya. (aba)


Berita Terkait



add images