JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Kota Jambi berhasil meraih insentif fiskal sebesar Rp11,7 miliar dari Kementerian Keuangan atas kinerja yang luar biasa dalam penurunan stunting dan penggunaan produk dalam negeri. Penghargaan ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024.
"Dari total insentif yang diterima, Rp5,6 miliar dialokasikan untuk kinerja dalam upaya penghapusan stunting, sementara Rp6,1 miliar diberikan atas keberhasilan dalam penggunaan produk dalam negeri," kata Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar, Senin (2/9/2024)
Keputusan ini merupakan bagian dari alokasi insentif fiskal nasional senilai Rp3,1 triliun, yang diberikan kepada daerah-daerah dengan pencapaian kinerja terbaik dalam beberapa kategori. Alokasi tersebut terdiri dari Rp775 miliar untuk penghapusan kemiskinan ekstrem, Rp775 miliar untuk penurunan stunting, Rp775 miliar untuk penggunaan produk dalam negeri, dan Rp775 miliar untuk percepatan belanja daerah.
Kota Jambi mendapatkan pengakuan signifikan dalam dua kategori, yaitu penurunan stunting dan penggunaan produk dalam negeri, yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki kesejahteraan masyarakat dan mendukung industri lokal.
Pencapaian ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi Kota Jambi untuk terus meningkatkan kinerjanya di berbagai bidang, termasuk kesejahteraan masyarakat dan perekonomian lokal. (hfz)