JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Erangga Aqbal (99) seorang sales PT Shukaku harus berurusan dengan pihak Kepolisian kerena nekat menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 99,5 juta.
Pelaku ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Jelutung di rumahnya yang berada dikawasan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pada Kamis (05/09/2024).
Kanit Reskrim Polsek Jambi Jelutung, Ipda Andi mengatakan, bahwa kasus ini berawal dari laporan admin PT Shukaku yang menemukan adanya kekurangan pembayaran dari beberapa toko.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata dari tahun 2022 ada uang dari beberapa konsumen yang tidak disetorkan oleh pelaku, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Pelaku mengaku menggunakan uang tagihan tersebut untuk keperluan pribadinya. Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai hampir Rp 100 juta," kata katanya.
Barang bukti yang disita antara lain 41 faktur penjualan, 33 surat jalan, serta beberapa dokumen lain terkait aktivitas kerja pelaku di PT Shukaku.
Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Polsek Jelutung mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.
Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Jelutung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 374 KUHPidana, tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)