JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2024. Dimana jumlah DPT sebanyak 2.695.348 orang yang disahkan dalam rapat pleno rekapitulasi yang digelar di Swiss-Belhotel, Minggu (22/9/2024).
Jumlah pemilih itu terdiri dari 1.358.892 laki-laki dan 1.336.456 perempuan. Selain DPT KPU juga menetapkan 6.391 TPS yang akan digunakan untuk menampung suara pemilih pada Pilgub Jambi 27 November mendatang.
Penetapan DOT ini disahkan Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 66 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Jambi.
Berikut adalah rincian jumlah pemilih di setiap kabupaten/kota:
1. Kabupaten Kerinci : 198.343 pemilih
2. Kabupaten Merangin : 279.863 pemilih , terdiri
3. Kabupaten Sarolangun : 214.042 pemilih
4. Kabupaten Batanghari : 218.007 pemilih
5. Kabupaten Muaro Jambi : 317.746 pemilih
6. Kabupaten Tanjabbar : 236.997 pemilih
7. Kabupaten Tanjabtim : 176.480 pemilih
8. Kabupaten Bungo : 261.738 pemilih
9. Kabupaten Tebo : 263.667 pemilih
10. Kota Jambi : 457.351 pemilih
11. Kota Sungai Penuh : 72.734 pemilih