JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi menetapkan batasan maksimal pengeluaran dana kampanye calon kepala dearah (Cakada) pada Pilkada 2024. Regulasi pembatasan pengeluaran dana kampanye yang harus diikuti oleh masing-masing pasangan calon di Pilkada Muaro Jambi ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024.
Komisioner KPU Muaro Jambi Divisi teknis dan Penyelenggaraan, Arisno mengatakan, bahwa adanya pembatasan pengeluaran dana kampanye ini sudah disampaikan ke masing-masing pasangan calon yang akan ikut bertarung di Pilkada nantinya.
"Sudah disampaikan ke masing-masing Liaison Officer (LO) pasangan calon. Batas maksimal yang akan mereka keluarkan nanti dalam penggunaan keuangannya untuk melakukan kampanye," kata Arisno kepada pewarta.
Arisno menyampaikan, penggunaan dana kampanye ini mulai terhitung pada saat awal tahapan masa kampanye dimulai sampai dengan tahapan masa kampanye berakhir. Tahapan masa kampanye ini, katanya, dimulai pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
"Selama tahapan masa kampanye berlangsung, masing-masing pasangan calon tidak boleh mengeluarkan dana kampanye melebihi dari jumlah yang telah ditetapkan," sampainya.
Arisno mengatakan, pihak KPU Muaro Jambi bakal memberikan sanksi kepada masing-masing pasangan calon apabila melanggar pembatasan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan.
Sanksi yang akan diberikan,kata dia, pasangan calon wajib mengembalikan kelebihan pengeluaran ke kas Negara. "Jika tidak mengembalikan kelebihan pengeluaran tersebut, maka pasangan calon tersebut akan didiskualifikasi," katanya.
Arisno menambahkan, bahwa pembatasan pengeluaran dana kampanye ini bertujuan agar pelaksanaan kampanye dari masing-masing pasangan calon berlangsung lebih adil. "Pengelolaan dana kampanye ini harus dikelola dengan transparan. Regulasi ini bertujuan agar kampanye yang dilakukan setiap pasangan calon, tidak ada yang berbeda dalam pelaksanaannya," pungkasnya. (aiz)