JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pihak Kepolisian telah menetapkan lima orang pelaku anak terkait kasus perundungan terhadap R (14) siswi SMP di Kota Jambi.
Video perundungan yang dialami korban sempat viral di media sosial Instagram pada, Kamis 19 September 2024 kemarin.
Di video tersebut juga terlihat para pelaku remaja perempuan berjumlah sekitar 5 orang dan 1 orang korban.
Dari kelima orang pelaku tersebut memiliki perannya masing-masing. Satu pelaku berperan memegangi kepala korban sembari menjambak rambut dan memukul korban.
Sementara pelaku kedua menyundutkan rokok ke beberapa bagian wajah korban, hingga korban menangis tak berdaya dan menyiramkan minuman kemasan ke kepala korban.
Sedangkan ketiga remaja perempuan lainnya dengan miris merekam aksi perundungan tersebut menggunakan handphonenya.
Hal ini disampaikan langsung oleh PS Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Luh Praba Pratiwi saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (01/10/2024).
Luh Praba mengatakan, dalam kasus perundungan ini, pihaknya telah menetapkan lima orang pelaku anak. Kelimanya merupakan anak yang menganiaya korban dan yang memvideokan penganiayaan tersebut.
"Kita sudah menetapkan lima orang pelaku anak. Semua pelaku anak ini, semuanya yang terekam dalam video sama yang memvideokan aksi perundungan tersebut," katanya.
Terhadap kelima orang pelaku anak ini tidak dilakukan penahanan. Dikarenakan, syarat anak ditahan, usia anak tersebut harus diatas 14 tahun dan ancaman pidana diatas 7 tahun.
"Inikan perkara kekerasan terhadap anak, ancaman pidananya 3,5 tahun jadi gak bisa anak-anak itu ditahan. jadi untuk perkara ini gak ada yang bisa ditahan. Karena mereka tidak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor," jelasnya.
Luh Praba berharap kondisi korban dapat segera pulih, dan saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA untuk memulihkan Psikologis korban.
"Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan Psikologis UPTD PPA, memang kemarin hasilnya ada trauma cuma karena udah didampingi oleh bagian fisikologis UPTD PPA, harapan kita semoga korban lebih baik," ujarnya. (*)