JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi sudah menjadwalkan debat calon gubernur dan wakil gubernur Jambi. Rencananya debat ini akan dilakukan sebanyak tiga kali, masing-masing antar calon gubernur (Cagub), calon wakil gubernur (Cawagub) dan terkahir pasangan calon (Paslon).
Untuk debat perdana antar Cagub akan digelar pada 27 Oktober nanti di Abadi Convention Center (ACC). Debat kedua antar Cawagub pada 9 November dan debat ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi pada 20 November 2024 mendatang.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Edison mengatakan bahwa pihaknya baru menetapkan jadwal debat. Sedangkan untuk subtema masih akan dilakukan pembahasan yang nantinya akan disusun oleh tim perumus sesuai dengan tema yang sudah ditentukan secara umum dalam keputusan KPU nomor 1363.
“Untuk jadwal sudah ditetapkan. Ada tiga kali debat, satu kali di bulan Oktober dan dua kali debat pada bulan November. Untuk debat pertama antar Cagub itu digelar 27 November nanti di ACC,” ujar Edison, Senin (7/10) kemarin.
Dalam penyusunan subtema ini, kata Edison, tim perumus yang sudah ditunjuk tetap mengacu pada aturan yang ada. Dimana tema debat secara umum merujuk pada visi, misi, dan program rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Edison menjelaskan bahwa tema debat mencerminkan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
“Enam poin ini yang menjadi acuan tim perumus dalam menentukan subtema nanti. Tim perumus ini terdiri dari pakar yang ahli di bidangnya sesuai dengan kebutuhan dalam mempersiapkan debat publik. Mereka berasal dari kalangan profesional, akademisi, dan atau tokoh masyarakat,” jelasnya.
Adapun dalam debat ini tetap akan ada 6 segmen, yakni pertama pembukaan pembacaan tata tertib dan penyampaian visi misi dan program paslon. Selanjutnya, pada segmen 2 hingga 5 adalah penajaman visi misi dan program, dan 6 penutup.
“Untuk segmen debat masih sama dengan sebelumnya. Ada penyampaian visi misi dan penajaman visi misi dan program pasangan calon,” ungkapnya.
Bagiamana dengan tata tertib debat? Mantan komisioner KPU Muaro Jambi ini menjelaskan bahwa pihak yang diundang terutama tim pasangan calon dilarang membawa atribut Kampanye. Kemudian meneriakkan yel-yel atau slogan pada saat debat berlangsung dan membuat kegaduhan.
“Juga dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat Pasangan Calon lain. Ini akan kita sampaikan pada saat rekor dengan LO kandidat,” pungkasnya. (aiz)