iklan

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merangin Nurfathu Qarida terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara Pemilu. Ia dijatuhi sanksi peringatan keras terkahir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesua (DKPP RI).

Selain peringatan keras terakhir, dalam putusan Nomor 121-PKE-DKPP/VII/2024 dan Nomor 123-PKE-DKPP/VII/2024 tertanggal 2 September 2024 ini, Nurfathu Qarida juga di sanksi pemberhentian dari jabatan selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Merangin.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Merangin kepada Teradu Nurfathu Qarida selaku Anggota KPU Kabupaten Merangin terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” bunyi putusan DKPP. 

Keputusan ini diambil DKPP berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan dan setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu. Kemudian mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengarkan keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak Putusan ini dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” lanjut bunyi putsan DKPP tersebut. (aiz)


Berita Terkait