iklan Ditangkap di Rumah, Pelaku Simpan Sabu Dalam Plastik Asoy Hitam
Ditangkap di Rumah, Pelaku Simpan Sabu Dalam Plastik Asoy Hitam

JAMBIUPDATE CO, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil meringkus seorang pria berinisial NA (31) karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 400 gram. pada Rabu, tanggal 9 Oktober 2024 lalu sekira pukul 22.00 Wib.

Pelaku yakni, NA (31) warga kawasan Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Ia ditangkap petugas di sebuah rumah didaerah Kelurahan kenali asam atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu di daerah Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru.

"berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta jambi melakukan penyelidikan didaerah yang telah diinfokan," katanya. Rabu (16/10/2024).

Kemudian, petugas berhasil menemukan salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Kemudian , petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku (NA) dengan barang bukti plastik asoy warna hitam yang berisikan 1 paket narkotika jenis sabu," ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut adalah milik temannya yang berinisial A yang saat ini sedang diselidiki pihak Kepolisian.

"Pelaku diperintahkan oleh temannya berinisial A untuk menjemput dan mengantarkan narkotika jenis shabu milik A tersebut kepada orang lain sesuai dengan arahan/petunjuk dari A," jelasnya.

Lanjut Deddy, bahwa NA juga mengakui bahwa awalnya narkotika jenis sabu tersebut diturunkan oleh temannya yang berinisial A tersebut sebanyak 1 kilogram.

"Dimana sebagian besarnya sudah pelaku antarkan kepada orang lain atas suruhan dari A, sisa barang bukti yang ditemukan tersebut itulah sisa narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan oleh anggota," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut pelaku NA (31) dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(*)


Berita Terkait



add images