iklan Budhi Hartono
Budhi Hartono

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI- Menindak lanjuti laporan dari Bawaslu, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah memanggil Kepala Desa Bukit Subur Kecamatan Bahar Selatan untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada.

Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono, mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang Kades tersebut terjadi sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU. "Dari keterangan Kades, dirinya hadir di suatu kegiatan atas undangan dari warga. Pada kegiatan yang sama turut dihadiri oleh salah seorang pasangan calon," katanya. Sekda menegaskan, dari analisis yang dilakukan Pemkab Muaro Jambi, Kades Bukit Subur hanya dikenakan sanksi peringatan agar menjaga netralitas sebagai seorang kepala desa pada masa Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. "Dikenakan sanksi berupa teguran atau peringatan," ujarnya.   Sekda Budhi Hartono, menegaskan sebelumnya Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah melayangkan surat peringatan agar seluruh Kades dan ASN untuk menjaga netralitas sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran tentu akan dikenakan sanksi terberat berupa kurungan dan denda," tukasnya. (wan)


Berita Terkait