iklan

JAMBIUPDATE.CO, Jambi - Pihak Kepolisian masih mendalami identitas empat orang perempuan yang ada di dalam video asusila di handphone Rajendra (19) pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi usai mengikuti kegiatan MAPALA kampus.

Pelaku Rajendra (19) merupakan warga Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Ia ditangkap pihak Kepolisian karena telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap temannya usai mengikuti kegiatan MAPALA kampus.

Korban berinisial RV (18) warga Kota Jambi. Keduanya merupakan mahasiswa/i disalah satu Perguruan Tinggi di Jambi.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap handphone pelaku, Polisi menemukan 4 video asusila dengan perempuan yang berbeda diduga korban lain.

Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Maulana mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami identitas empat orang perempuan yang diduga menjadi korban pelaku. Karena, pelaku saat ditanya penyidik, ia tidak ingat siapa saja perempuan di video handphone pelaku.

"Saat ini polisi masih mendalami siapa saja 4 orang yang terdapat dalam video tersangka, dari pengakuan tersangka tidak ingat siapa saja orangnya," katanya, Selasa (22/10/2024).

Diberitakan sebelumnya, Mahasiswi di Kota Jambi menjadi korban pemerkosaan usai Ikuti Kegiatan MAPALA Kampus. Di dalam handphone pelaku Polisi temukan empat video asusila dengan perempuan yang berbeda.

Pelaku yakni, Rajendra (19), warga Kabupaten Sarolangun sedang korban berinisial RV (18) warga Kota Jambi. Keduanya merupakan mahasiswa/i disalah satu Perguruan Tinggi di Jambi 

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, awalnya pada hari Sabtu 12 Oktober 2024, korban dan pelaku sedang mengikuti kegiatan orientasi mahasiswa pecinta alam (MAPALA) di hutan Pinus Paal 11 Kota Jambi.

Kemudian, ketika kegiatan tersebut selesai pada hari Minggu 12 Oktober 2024, pelaku menawarkan korban untuk pulang bersama-sama.

" Namun, sebelum mengatar korban pulang, pelaku membawa korban ke rumah kontrakan rekannya didaerah Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi," ujarnya, (15/10/2024).

Lanjut Kristian, saat sampai di kontrakan tersebut, pelaku menarik korban kedalam kamar dengan paksa. Bahkan pelaku juga menanggalkan pakaian korban dan memvideokannya dengan tujuan untuk mengancam korban.

"Di TKP la kejadian pemerkosaan itu terjadi dan kejadian itu terjadi korban menghubungi seniornya di kampus, dan menceritakan kejadian yang dialaminya," katanya.

"Atas dasar itu korban beserta pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk melaporkan peristiwa yang terjadi terhadap korban," lanjut Kristian 

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap handphone pelaku, Polisi menemukan 4 video asusila dengan perempuan yang berbeda diduga korban lain 

"Kita temukan indikasi, nanti kita lihat perkembangan kedepan apakah ada korban-korban lain yang akan melapor. Kalau ada korban lain yang memonitor kasus ini dan mau membuat laporan, kita akan proses," ungkapnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Mapolda Jambi dan pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)


Berita Terkait



add images