JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota mulai melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024. Proses ini dilakukan setelah penyelenggara menerima kiriman surat suara dari perusahaan percetakan, Selasa (15/10) kemarin.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fachrul Rozi mengatakan bahwa proses pelipatan dan penyortiran tengah berjalan. Saat ini pihaknya terus melakukan monitoring untuk memastikan proses pelipatan dan penyortiran berjalan lancar.
“Sekarang masih berjalan. Beberapa hari lalu kita turun Alhamdulillah tidak ada kendala, semua berjalan lancar,” ujarnya, Selasa (22/10) kemarin.
Fachrul Rozi menyebutkan dalam proses pelipatan dan penyortiran ini ada standar yang harus diikuti. Bahkan selama pelipatan dan penyortiran, prosesnya dipantau oleh CCTV. “Jadi selama proses pelipatan dan penyortiran semua dipantau,” katanya.
Selain itu, lokasi yang menjadi tempat pelipatan dan penyortiran juga harus dipastikan aman. Terutama dari kondisi hujan dan semua potensi yang bisa merusak surat suara. “Sebelum surat suara kita terima, lokasi pelipatan sudah kita pastikan juga aman,” sebutnya.
Komisioner KPU Muaro Jambi Arisno mengatakan, bahwa pihaknya saat ini terus mempersiapkan segala logistik menjelang pemungutan suara nanti digelar.
Saat ini, kata Dia, pihaknya tengah melalukan penyortiran serta pelipatan kertas surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. "Saat ini kami sedang melakukan penyortiran sekaligus juga langsung melaksanakan pelipatan kertas surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi," kata.
Arisno menyampaikan, bahwa dalam proses penyortiran serta pelipatan ini, pihaknya tidak melibatkan masyarakat umum. Melainkan, katanya, hanya melibatkan ratusan penyelenggara Pemilihan baik tingkat Kecamatan hingga ketingkat Desa.
"Dalam proses penyortiran dan pelipatan ini kami tidak melibatkan masyarakat umum. Melainkan, melibatkan jajaran KPU serta para penyelenggara pemilihan di tingkat Kecamatan maupun tingkat Desa," sampainya.
Arisno menjelaskan, bahwa jajaran KPU dilibatkan sebagai pengawas pada proses penyortiran dan pelipatan kertas surat suara ini. Proses pelipatan ini, katanya, harus sesuai dengan regulasi serta petunjuk teknis yang berlaku.
"Upaya ini tidak melibatkan masyarakat umum, agar proses sortir lipat dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Proses lipat ini pun harus sesuai dgn regulasi dan petunjuk teknis," pungkasnya. (aiz/wan)