iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Perwakilan Komunitas Masyarakat Jambi Kota Seberang (KMJKS) mendatangi Gedung DPRD kota Jambi, Rabu pagi (23/10/2024).

Mereka mendesak pemerintah kota Jambi untuk mengevaluasi keberadaan gerai Alfamart yang berada di Kelurahan Pasir Panjang Kelurahan Danau Teluk Kota Jambi. Kehadirannya di gedung dewan tersebut langsung disambut dengan hearing bersama instansi terkait.

Muslim, Ketua Harian, Komunitas Masyarakat Jambi Kota Seberang (KMJKS) mengatakan jika kawasan seberang ini memiliki kearifan lokal yang menjunjung tinggi nuansa agama dan budaya.

Masyarakat di sana ingin mempertahankan atau memelihara nilai-nilai lama sepanjang masih baik. Hal itu sejalan dengan rencana pemerintah kota Jambi yang ingin menjadikan Seberang kota Jambi sebagai wisata religi dengan mempertahankan tradisi Melayu Islam. 

Dengan kehadiran ritel modern seperti Alfamart, ditakutkan akan menggerus nilai-nilai lama yang selama ini dipertahankan oleh masyarakat. Selain itu juga akan mematikan warung-warung kecil yang ada di sana.

"Di Seberang ini, ada 11 Kelurahan, takutnya nanti sudah buka satu di Pasir Panjang, akan buka lagi di 11 Kelurahan lainnya. Biasanya kalau sudah ada Alfamart itu biasanya Nanti juga ada itu Indomart. Kami khawatir akan mematikan usaha pedagang kecil," jelasnya.

Dikatakan Muslim, delapan Kelurahan yang ada di Seberang saat ini sudah menyatakan penolakan terhadap masuknya ritel modern ke wilayah Seberang kota Jambi. Dia berharap Ke depan wilayah Seberang kota Jambi ini memang dijaga kearifan lokalnya.

"Kalau bisa dibuatkan Perda khusus yang mengatur tentang wilayah Jambi kota Seberang," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Perizinan Perekonomian dan Kesos DPMPTSP Kota Jambi, Tari mengatakan mekanisme terbitnya izin Alfamart tersebut berada di pusat. Sebab usaha tersebut memiliki risiko rendah dengan modal di atas Rp5 miliar. 

"Untuk penertiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), itu sebagai dasar untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB)," katanya. 

Tari mengatakan dokumen PKKPR merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). 

"PKKPR dapat menjadi acuan baru untuk melakukan perizinan usaha, dan dapat menggantikan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang," jelasnya. 

Penerbitan PKKPR dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang. Dalam penerbitan PKKPR, akan dipertimbangkan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan oleh kantor pertanahan. 

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi 1 DPRD kota Jambi, Rio Ramadhan mengatakan, memang dari hearing tersebut diketahui bahwa rata-rata masyarakat yang ada di sana menolak keberadaan Alfamart tersebut. Namun, izin dari usaha itu lengkap dan langsung dari pemerintah pusat. Mereka hanya mengurus PKKPR atau perizinan tata ruang yang melibatkan pemerintah kota Jambi melalui dinas PUPR dan lainnya. 

"Proses itu sudah, namun masyarakat Seberang menolak, selanjutnya Camat/Lurah tidak boleh ada lagi keluar rekomendasi pendirian ritel modern di kawasan Seberang, sebelum ada kejelasan secara detail. Pertimbangannya karena kawasan seberang ini merupakan pusat pengembangan ekonomi kerakyatan dan budaya religi. Memang regulasi yang mengatur itu belum ada tapi itu bisa diusulkan. Kami akan tinjau ulang kalau ada izin yang belum lengkap akan kami rekomendasikan Satpol PP untuk menutup," katanya.

Muhili, Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi dalam rapat tersebut mengatakan masyarakat berhak untuk menutup jika memang kehadirannya dianggap tidak memberikan manfaat.

"Masyarakat berhak menutup meskipun izinnya berada di pusat. Karena Seberang ini kita anggap wilayahnya masih menjaga kearifan lokal. Maka kita minta memang ketegasan dari pemerintah, harga diri pemerintah tidak ada kalau seperti ini," jelasnya.

Sementara Anggota Komisi 1 lainnya, Syofni Herawati mengaku jika pemerintah kecolongan dalam hal ini.

"Tugas Camat, Lurah ngapain aja. Masa tidak tahu ada pembangunan di wilayahnya dan terjadi gejolak. Saya minta ke depan jangan ada lagi kata-kata kecolongan," jelasnya.

Sementara itu Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi mengatakan, berdasarkan informasi pengusahanya bukan orang dari luar, dan merupakan warga setempat.

"Ada baiknya dilakukan mediasi terlebih dahulu di tingkat masyarakat yang melibatkan RT," pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images