Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimmi Fernando, melalui Kanit Tipidkor Ipda Sudirman membenarkan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait kasus yang merugikan uang negara sekitar Rp 521 Juta tersebut.
"Ya benar, beberapa waktu lalu belasan orang sudah kita mintai keterangan dalam kasus ini. Kerugiannya mencapai Rp 521 Juta," tandasnya. (wan)