iklan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik

Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 103,40 persen yoy (Agustus 2024: 89,20 persen yoy) atau menjadi Rp8,24 triliun dengan NPF gross sebesar 2,60 persen (Agustus 2024: 2,52 persen).

Sementara itu, dalam rangka penegakkan ketentuan di sektor PVML:

OJK telah mencabut izin usaha:

PT Investree Radika Jaya (Investree) karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan pelanggaran ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk dan telah mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.

PT Rindang Sejahtera Finance (RSF) karena perusahaan tidak dapat melakukan perbaikan Tingkat Kesehatan dan pemenuhan ketentuan.

Pemenuhan Ketentuan Ekuitas Minimum

Per September 2024, terdapat 6 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.

Per Oktober 2024, terdapat 14 dari 97 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 14 Penyelenggara P2P Lending tersebut, 5 Penyelenggara P2P Lending sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.

Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Oktober 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 16 Perusahaan Pembiayaan, 4 Perusahaan Modal Ventura, dan 19 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 12 sanksi denda dan 50 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)

Dalam rangka pelaksanaan Regulatory Sandbox:

Sejak penerbitan POJK 3/2024 hingga Oktober 2024, OJK telah menerima 121 kali permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 61 pihak yang telah menyampaikan form konsultasi, 54 diantaranya telah dilakukan konsultasi, dan 6 dalam antrian konsultasi.

Saat ini, telah terdapat 2 penyelenggara ITSK dengan model bisnis AKD-AK yang dinyatakan sebagai peserta Sandbox. Selain itu, dalam pipeline terdapat antrian 4 permohonan pengajuan untuk masuk Sandbox, yaitu 3 dari AKD-AK dan 1 dari Pendukung Pasar.

Pendaftaran Penyelenggara ITSK:

Sejak penerbitan POJK 3/2024 hingga Oktober 2024, telah terdapat 6 penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK, yaitu dengan 2 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 4 Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan.

Selain itu, pada periode yang sama, dalam pipeline OJK sedang memproses 34 (tiga puluh empat) permohonan pendaftaran dengan rincian:

10 (sepuluh) calon Penyelenggara dengan jenis ITSK PKA; dan 24 (dua puluh empat) calon Penyelenggara ITSK dengan Jenis ITSK Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan.


Berita Terkait



add images