iklan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik

Sementara itu, kegiatan EPIKS di Kalimantan Tengah dilakukan dengan pembukaan akses keuangan syariah bagi santri dan asatidz di Pondok Pesantren Al-Wafa dan Pondok Pesantren Hidayatullah, Kalimantan Tengah, serta sesi edukasi keuangan syariah bagi santri, dengan total peserta sebanyak 1.420 santri di DKI Jakarta dan 1.000 santri di Kalimantan Tengah. Selain itu, telah dilakukan juga peluncuran EPIKS pertama di NTB, yang berlokasi di Pondok Pesantren Raudhatul Azhar Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Penguatan Tata Kelola OJK

OJK terus meningkatkan budaya integritas dan zero tolerance terhadap fraud melalui pelaksanaan kegiatan integritas untuk pegawai OJK dan keluarga di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang dilakukan di Yogyakarta. OJK juga terus mengingatkan semua pegawai perusahaan mitra yang bekerja di OJK untuk turut dalam upaya penegakan integritas dalam mendukung tugas-tugas dan fungsi OJK sebagai otoritas di sektor jasa keuangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Roadshow Governansi OJK dalam bentuk forum diskusi OJK dengan para pemangku kepentingan sebagai wujud komitmen membangun budaya integritas bersama dan zero tolerance terhadap fraud.

Kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan (SJK) secara berkelanjutan, antara lain:

Melalui forum International Conference for Economics and Business ke-8 di Surabaya, OJK terus mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan mitigasi risiko sustainability di Indonesia, antara lain melalui dukungan terhadap transisi energi dalam Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia, dukungan kebijakan untuk Electric Vehicle (EV), serta konvergensi IFRS S1 dan S2 dalam kebijakan penyusunan laporan keuangan IJK.

OJK menegaskan komitmen untuk terus menegakkan integritas dan mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya profesi anti fraud untuk mencegah fraud di SJK dalam International Conference on Financial Criminology di Jakarta melalui penguatan regulasi anti fraud, tata kelola, serta anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) SJK, serta pemanfaatan teknologi dan data analitik dalam pengawasan untuk memperkuat pencegahan, deteksi, dan pelaporan fraud

Pada IAI Visit OJK sebagai salah satu forum komunikasi OJK dengan asosiasi profesi SJK, OJK menegaskan pentingnya peran profesi akuntan dalam menjaga tata kelola SJK sebagai bagian dari 3 lines model untuk menciptakan ekosistem SJK yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan dengan mendorong profesi akuntan sebagai strategic advisor untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga jasa keuangan, serta mengantisipasi emerging risk secara dinamis.

Penguatan program pengembangan ketentuan GRC melalui benchmarking dalam rangka kajian penguatan dan/atau pengkinian ketentuan terkait Manajemen Kelangsungan Bisnis (MKB) OJK dengan Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, dan Bank Central Asia serta terkait Combined Assurance dengan Telkom Indonesia dan Bank Mandiri. Program kerja pengembangan ketentuan GRC dilakukan melalui kajian akademik yang mengedepankan Regulatory Impact Analysis dengan memperhatikan best practice dan perkembangan standar internasional GRC terkini.

OJK akan terus memperkuat governansi dan integritas, baik untuk pegawai, mitra, dan seluruh pemangku kepentingan OJK dalam mendukung terwujudnya ekosistem sektor jasa keuangan yang berdaya saing dan berperan optimal dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK juga memberikan dukungan kepada para Anggota BPK yang baru dilantik, agar dapat terus bekerja sama dalam meningkatkan tata kelola baik di internal OJK maupun sektor jasa keuangan.

Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan

Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 Oktober 2024, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 131 perkara yang terdiri dari 105 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 117 perkara diantaranya 108 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 9 perkara masih dalam tahap kasasi.

Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK serta langkah penegakan ketentuan dan peningkatan integritas, OJK meyakini sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. (Humas OJK Jambi)


Berita Terkait



add images