RSEOJK Laporan Penilaian Sendiri sebagai tindak lanjut dari amanat POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. RSEOJK dimaksud merupakan pedoman bagi PUJK dalam melakukan Penilaian Sendiri terhadap pemenuhan ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat, termasuk menyusun dan menyampaikan laporan format dan pedoman atas laporan hasil penilaian sendiri dimaksud.
OJK bersama Tim Penyusun dan Tim Verifikator lainnya yang terdiri dari Asosiasi SJK, Praktisi, Akademisi, dan perwakilan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) melakukan penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PEPK) sejak awal tahun 2024. SKKNI tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) PEPK. Penyusunan KKNI PEPK telah mencapai tahap Konvensi Nasional pada tanggal 17 Oktober 2024 dan selanjutnya akan ditetapkan
Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) melanjutkan penguatan sebesar 8,71 persen ytd. Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,40 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 13,17 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 20,89 persen.
Dalam rangka upaya pengembangan dan penguatan SJK syariah:
Pada Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah Tahun 2024 di Banda Aceh, OJK mengarahkan fokus pengembangan perbankan syariah selama tahun 2024-2025 pada 5 area yaitu konsolidasi bank syariah, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), penyusunan pedoman produk dan pengembangan keunikan produk, penguatan peran perbankan syariah pada ekosistem ekonomi syariah, serta peningkatan peran bank syariah pada pengembangan UMKM.
Dalam rangka mengembangkan produk perbankan syariah untuk menguatkan daya saing perbankan syariah nasional, OJK meluncurkan 3 pedoman produk perbankan syariah yaitu: a) Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah; b) Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah; dan c) Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
Sehubungan dengan pemenuhan Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Desember 2023. Sampai dengan 28 Oktober 2024, progres dari RKPUS yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1 unit syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dan saat ini dalam proses pengalihan portofolio dari UUS kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru.
1 unit syariah perusahaan asuransi umum telah melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada dan saat ini dalam proses pengembalian izin unit syariah.
Dalam upaya memperkuat aliansi strategis dalam ekosistem keuangan syariah, OJK berkolaborasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyelenggarakan Ijtima’ Sanawi (Pertemuan Tahunan) Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2024 di Jakarta. Kegiatan ini merupakan pertemuan tahunan DPS, dihadiri oleh 317 DPS dari industri keuangan syariah di seluruh Indonesia. Acara tersebut mencakup sesi edukasi dan sharing session mengenai perkembangan kebijakan dan regulasi di sektor keuangan syariah dan bertujuan untuk memperkaya wawasan dan meningkatkan kompetensi sumber daya insani, khususnya DPS di sektor jasa keuangan.
Dalam rangka meningkatkan peran LJK Syariah dalam ekosistem ekonomi syariah, OJK menyelenggarakan kegiatan sinergi keuangan asuransi syariah bekerja sama dengan pelaku industri dan civitas akademia di Bandar Lampung. Selain itu, dilakukan juga training of community terkait dengan PPDP Syariah yang dilakukan kepada mahasiswa dari berbagai universitas di Bandar Lampung.
OJK menyelenggarakan Syariah Financial Fair (SYAFIF) 2024 sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pembukaan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 di Balikpapan, yang berkolaborasi dengan 13 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Syariah (PUJKS) dalam penyelenggaraan pameran produk dan layanan keuangan syariah. Pada tahun ini, SYAFIF turut melibatkan pelaku usaha syariah binaan PUJKS dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mendorong penguatan ekosistem halal. Sepanjang pelaksanaannya, SYAFIF 2024 mencatat nilai transaksi produk/layanan keuangan syariah mencapai Rp1,82 miliar.
Sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah pada ekosistem pesantren, OJK menyelenggarakan kegiatan Ekosistem Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS) pada Oktober 2024 di Provinsi DKI Jakarta dan Kalimantan Tengah sebagai bagian dari BIK sekaligus memperingati Hari Santri 2024. Peluncuran program EPIKS di DKI Jakarta ditandai dengan pembukaan akses keuangan syariah serta pemberian pembiayaan kepada UMKM di sekitar pesantren dengan total nilai pembiayaan mencapai Rp1,36 miliar.