JAMBIUPDATE.CO, JAMBI -Tim Gabungan Subdit Tipidter Ditkrimsus Polda Jambi bersama Unit Tipidter Polres Sarolangun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas seberat 2,5 kilogram diduga hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pada Sabtu, 09 September 2024.
Seseorang wanita berinisial RM (40) warga Kabupaten Bungo diamankan petugas di wilayah Kabupaten Sarolangun karena diduga membawa emas tanpa dokumen resmi.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan kejahatan yang merugikan sumber daya alam.
Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan emas tanpa dokumen resmi seberat 2,5 kilogram .
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menanggulangi penyelundupan sumber daya alam yang melibatkan jaringan ilegal, dengan barang bukti emas seberat 2,5 kg" katanya, Senin (11/11/2024).
Saat ini, pelaku berinisial RM tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.
Ditambahkan Bambang, Polda Jambi akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
"Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jambi dalam mendukung program pemerintah untuk melindungi sumber daya alam Indonesia dari tindakan ilegal yang merugikan," tutupnya.(*)