"Berdasarkan keterangan Usman bahwa barang tersebut di ambil dari seorang laki laki bernama Wahyu yang diamankan bersama pelaku," ujarnya.
Barang tersebut di ambil di Hotel Cahaya yang berada di Jalan Pelabuhan Kuala Tungkal atas petunjuk seorang laki laki bernama Tiwa, kemudian setelah mengambil barang tersebut pelaku Usman dan Wahyu ke pelabuhan Speed boat untuk meletakan tas yang berisi diduga sabu.
"Berdasarkan keterangan Wahyu barang tersebut di bawa nya ke Kuala Tungkal dari Karimun bertiga yakni Tiwa, M Rudi Als dan dirinya," ungkapnya
Ia menjelaskan barang haram itu merupakan milik Tiwa, kemudian setelah mengamankan pelaku Wahyu. Berdasarkan info yang bersangkutan Didi dan Tiwa berada di Kamar Hotel Cahaya.
"Didi dikamar 102 dan Tiwa di Kamar 105, polisi bergerak ke lokasi Hotel pukul 03.30 Wib, dilakukan pengecekan terhadap dua orang tersebut, ternyata hanya ada Didi yang ada sementara pelaku Tiwa belum pulang ke hotel. Polisi meminta pelaku Didi menghubungi Tiwa, tetapi pelaku Tiwa tidak mau lagi mengangkat telepon pelaku Didi."
Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku Tiwa yang merupakan pemilik narkotika jenis sabu itu.
"Kita masih terus melakukan pengejaran ke pelaku." Tandasnya. (sun)