JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Diakhir tahun Pemprov Jambi kembali memberikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak diatas 2 tahun. Pemprov Jambi melaksanakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka pemberian insentif fiskal. Kepala BPK-PD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, S.Sos mengatakan, pemutihan PKB ini dalam rangka pemberian intensif fiskal PKB untuk menghadapi Opsen PKB di tahun 2025, sehingga beban Masyarakat akan berkurang dengan diberikannya insetif fiskal dari Pajak Kendaraan Bermotor
"Pemutihan ini berlaku mulai 01 November hingga 28 Desember mendatang dan pemutihan tidak akan dilanjutkan untuk selanjutnya" kata Kepala BPK-PD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, S.Sos, Selasa (5/11).
Beberapa program yang dapat dinikmati selama masa pemutihan PKB yakni bebas denda PKB, diskon pokok pajak, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang serta bebas pajak progresif.
"Mati pajak diatas 2 tahun, cukup bayar 2 tahun," terangnya.
Kepada masyarakat pemilik kendaraan yang menunggak PKB diharapkan untuk memanfaatkan program ini. Pasalnya, setelah program berakhir, Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi akan memberlakukan penghapusan regident kendaraan bagi pemilik kendaraan yang menunggak di atas 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
"Segera manfaatkan, sebelum diberlakukan penghapusan data regident, sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009," tandasnya.(*)