JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi menggelar sidang dengan agenda putusan kasus pemalsuan surat atau dokumen 10 kapal tagboat dan tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) dengan terdakwa Affandi Susilo alias Ko Apex.
Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Jum'at, (29/11/2024) dan sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban.
BACA JUGA: Ibu Ko Apek Menangis Histeris Usai Majelis Hakim Jatuhi Anaknya Hukuman 5,6 Tahun Penjara
Pantauan diruang sidang, tampak hadir artis ibu kota DJ Dinar Candy yang turut hadir menyaksikan sidang yang dijalani oleh kekasihnya dengan menggunakan baju kaos berwarna merah muda.
Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah terhadap kasus pemalsuan surat atau dokumen 10 kapal tagboat dan tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) dan dijatuhkan pidana penjara 5,6 tahun.
BACA JUGA: BREAKING NEWS..! Ko Apex Divonis 5,6 Tahun Penjara
"Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak Pidana pemalsuan surat dan penggelapan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim dalam putusannya.
Lenny yakni Ibu Ko Apex, histeris usai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Ibu Ko Apex tersebut tampak berlari ke luar dari ruang sidang usai sidang putusan selesai dibacakan.
Sembari berjalan, ibu Ko Apex tampak menangis dan berteriak histeris sembari mengatakan bahwa anaknya tersebut merupakan tumbal dalam kasus ini.