Sementara itu, Ko Apex saat diwawancarai awak media mengatakan dirinya tidak akan tinggal diam dengan putusan Majelis Hakim dan akan mengajukan banding.
"Hari ini saya diputus oleh hakim 5 tahun 6 bulan, tapi disini saya tidak akan tinggal diam, saya akan mengajukan banding, karena proses hukum di Jambi ini tidak lah adil," katanya.
Ko Apex juga memberkan, bahwa 10 kapal milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang dituntut kepadanya merupakan kapal ilegal yang dibeli oleh H Nanang dan tidak bayar pajak.
Bahkan, Ko Apex juga meminta kepada Dirjen Pajak untuk mengusut kapal milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS), karena menurutnya semua kapal milik PT SBS tidak ada yang dibeli secara ilegal.
"Saya minta kepada Dirjen Pajak usut tuntas, karena H Nanang membeli kapal ini adalah kapal ilegal yang tidak bayar pajak," ungkapnya.(*)