JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan Gubernur Jambi pada 11 Desember lalu, kini tinggal daerah mempedomani SK Gubernur itu. Paling lambat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib ditetapkan Bupati/Walikota pada 18 Desember 2024 atau Rabu mendatang.
Kabid Wasnaker dan HI, Dodi Haryanto menjelaskan Surat Keputusan Gubernur Jambi terkaig UMP telah terbit. Yakni dengan Surat Keputusan Gubernur nomor 953/KEP.GUB/Disnakertrans-3.3/2024. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Menurut Dodi, UMP telah disosialisasikan ke Kabupaten/Kota menjadi dasar untuk perhitungan UMK kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
"Batas waktu penetapan UMK dan UMS kabupaten/kota tanggal 18 Desember 2024," terang Dodi.
Biasanya, UMK lebih tinggi dari pada UMP. UMP hanya digunakan bagi kabupaten/kota yang belum mempunyai Dewan Pengupahan.
"Daerah yang sudah UMK seperti di kota Jambi, biasanya UMK Jambi lebih tinggi dari UMP," jelasnya.
Selain itu pada 2024 lalu, terlihat daerah yang menetapkan UMK lainnya seperti Tanjung Jabung Barat, Muaro Jambi dan Sarolangun. Sementara 7 daerah lainnya menetapkan Upah buruh sesuai UMP Jambi.
Adapun pada 11 Desember lalu Gubernur Al Haris menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025. Pada tahun ini, UMP Jambi naik 6,5 persen. Atau senilai Rp3.234.535 dari tahun 2024 senilai Rp3.037.122.
Ketentuan UMP itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor 953/KEP.GUB/Disnakertrans-3.3/2024. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi Roida Pane menyatakan pihaknya sepakat dengan nilai itu karena telah dirapatkannya dalam Dewan Pengupahan pada beberapa hari sebelumnya.
"Kami sepakat karena se-Nasional dari arahan Presiden naik 6,5 persen, hal ini sudah sesuai dengan pertimbangan KSBSI pusat di nasional," kata Roida.
Ia menyatakan saat rapat pleno pihaknya menerima pedoman Permenaker untuk diterapkan di Provinsi Jambi. Hanya saja, dari KSBSI ada usulan Upah Minimum Sektor (UMS) Perkebunan lebih tinggi yakni 2 persen, namun voting menentukan angkanya hanya naik 0,25 persen.
Disamping itu, Roida mengakui di Jambi perusahaan banyak yang masih menggunakan UMP sebagai tolak ukur gaji karyawannya, padahal sudah lebih 1 tahun bekerja.
"UMP ini hanya untuk yang satu tahun kebawah masa kerjanya juga bagi buruh lajang, kalau diatas itu gunakan struktur dan skala upah. Ini nantinya yang akan jadi konsen kita, bagi pekerja yang merasa dirugikan bisa melaporkan," sebutnya
Disamping UMP, adapula Upah Minimum Sektoral (UMS) bidang pertambangan yang naik 2 persen. Ini merupakan aturan baru di tahun ini bagi pekerja pertambangan melihat resiko kerja yang ada.
"Sektor Pertambangan Batu Bara (KBLI 05100), Sektor Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100) dan Sektor Pertambangan Gas Alam (KBLI 06201) sebesar Rp3.299.225,-," tertulis dalam SK Gubernur itu.
Serta pekerja di sektor perkebunan mendapatkan UMS 0,25 yang lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan. "UMS Perkebunan ini Rp3.242.612," tulisnya.
Diterangkannya, Sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit (KBLI 01262) dan Industri Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit (KBLI 10431) sebesar Rp3.242.621.(aba)