iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kantor Imigrasi Wilayah Jambi, mengumumkan biaya pembuatan paspor mengalami kenaikan dari biaya sebelumnya. 

Adapun kenaikan menyesuaikan jangka waktu masa berlakunya paspor. Untuk jangka waktu 5 tahun, naik dari harga Rp350 ribu menjadi Rp650 ribu. Adapun untuk jangka waktu 10 tahun, dari Rp650 Ribu menjadi Rp950 ribu. 

“Kenaikan ini mulai diterapkan pada tanggal 18 dtesember 2024 ini,” kata Ruly Sandy Kusuma selaku Kasi Lantaskim (Keimigrasian) Provinsi Jambi.

Adapun waktu pembuatan paspor yakni sekitar 4 hari kerja setelah dilakukan perekaman di kantor imigrasi. Untuk syarat pembuatan paspor cukup menggunakan KTP, Kartu Keluarga, Akta/Buku Nikah/Ijazah. 

“Empat hari Itu diluar proses pelengkapan administrasi. Untuk Akta /Buku Nikah/Ijazah terakhir, itu boleh dipilih salah satunya,” sampainya. 

Bagi masyarakat yang ingin membuat dalam jangka waktu 1 hari kerja, maka dikenakan biaya tambahan sebanyak Rp 1 Juta. 

“Jadi kita bayar secara keseluruhan Rp 1.350 ribu (Untuk paspor 5 tahun,red), begitupun dengan 10 tahun,” ucapnya. 

Ia mengatakan kenaikan ini berdasarkan penetapan dari Kementerian Imingrasi. Ia memastikan untuk kenaikan ini sudah sosialisasi di tengah masyarakat. 

“Buktinya cukup lumayan banyak yang membuat paspor, karena mereka tau di tanggal 18 nanti ada kenaikan biaya,” terangnya. 

Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang ingin membuat paspor untuk membuat sendiri-sendiri tanpa campur tangan orang lain. 

“Pembuatanya mudah, syaratnya juga sudah jelas, datang ke kantor nanti ada petugas yang mengarahkan,” sampainya. (aba)


Berita Terkait



add images