JAMBIUPDATE.CO,- Juru Bicara PDIP Chico Hakim buka suara merespons penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK dalam dugaan suap di kasus Harun Masiku yang hingg hari ini masih buron.
Chico Hakim menyebut, PDIP mengendus adanya aroma politisasi hukum yang kuat dalam kasus ini. Ia mencontohkan di kasus Dana CSR Bank Indonesia yang muncul keanehan setelah tersangkanya bisa diralat.
"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen (PDIP) sudah sejak lama," kata Chico Hakim, Selasa (24/12/2024).
Sehingga menurut dia, sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih.
"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum," bebernya.
"Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yg lebih besar; menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," tegas Chico.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Penetapan tertuang ini tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto yang diterima fajar.co.id, Selasa (24/12/2024), yakni Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Anak buah Megawati Soekarnoputri itu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam kasus ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi. (*)