JAMBIUPDATE.CO, KUALA TUNGKAL - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika atau Granat Tanjung Jabung Barat Syufrayogi Syaiful dan pengurus bersilaturrahmi ke Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki.
Tidak hanya mempererat tali silaturrahmi Ketua dan Pengurus DPC Granat juga berkoordinasi terkait pencegahan penyalahgunaan Narkoba serta memberikan Piagam kepada Kapolres atas prestasi Polres dalam mengungkap Kasus Narkoba selama Tahun 2024.
"Terimakasih kepada Bapak Kapolres dengan waktu yang diberikan dan sambutannya terhadap Pengurus DPC Granat Tanjab Barat," ungkap Muhammad Luqman Sekrrtaris DPC Granat disela silaturrahmi, Selasa (7/1/2025).
Luqman juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Tanjab Barat atas pengungkapan kasus sepanjang Tahun 2024 serta penindakan Pelaku penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tanjab Barat.
"DPC Granat siap mendukung dan bekerja sama dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Barat," katanya.
Sebagai upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, telah dibentuk kader Anti Narkoba ditingkat SMA bahkan semua sekolah tingkat menengah atas yang ada di Kabupaten Tanjab Barat.
"Kami bersedia membuat kegiatan sosialisasi Hukum tentang penyalahgunaan narkoba bersama pihak Satresnarkoba Polres Tanjab Barat dengan Polres Tanjab Barat sebagai Narasumber kegiatan tersebut," ungkapnya.
Dikesempatan yang sama Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kasatresnarkoba IPTU Epy Koto mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPC Granat atas apresiasi dan piagam yang diberikan.
"Narkoba merupakan musuh bersama yang harus kita perangi dan berantas," ajak Kapolres.
Kapolres juga mengajak Ketua dan Pengurus DPC Granat untuk menghindari diri masing-masing, Keluarga dan sanak famili dari Bahaya Narkoba.
"Polres Tanjab Barat membuka diri untuk dapat bekerja sama denga stack holder lainnya bahkan dengan Pengurus DPC Granat Tanjab Barat," ungkap Kapolres.
"Silahkan rekan rekan Granat memberikan informasi sebanyak banyaknya ke pihak Polres terhadap pelaku pelaku pidana Narkoba," sebut Kapolres menambahkan.
Sebagai informasi selama Tahun 2024 dibawah pimpinan AKBP Agung Basuki selaku Kapolres Tanjab Barat, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil menyelesaikan 108 Kasus Penyalahgunaan gunakan Narkoba.
Tidak hanya berhasil mengungkap Kasus, Polres Tanjab Barat juga berhasil menyita sejumlah Narkotika jenis Shabu sejumlah 5.193,12 Gram, 1.281, 31 Gram dan ektasi 19 Butir yang kemudian dimusnahkan.
Masih dalam penyelesaian kasus Narkotika, setidaknya Polres Tanjab Barat juga berhasil mengamankan 112 Pelaku penyalahgunaan Narkotika dan ditetapkan sebagai tersangka.(*)