Pelaku berjumlah 5 orang saat memindahkan paket daging beku dari kontainer ke mobil pribadinya.
Usai menjarah, para pelaku meninggalkan lokasi dan pulang ke kampungnya di Desa Tunas Mudo, Muaro Jambi. Polisi kemudian menciduk pelaku di rumahnya masing-masing bersamaan dengan barang jarahan.
"Pelaku ada 5 orang, 2 orang sudah diamankan dan 3 masih buronan," jelasnya.
Zebua menambahkan 16 paket daging beku bernilai Rp 200 juta itu sudah berhasil diamankan polisi dan telah diserahkan ke perusahaan penyalur untuk dibawa ke Pekanbaru, Riau. Daging beku saat diamankan masih utuh dan belum sempat dijual oleh para pelaku.
"Barang bukti 16 paket daging beku sudah kita geser, sudah kita berikan ke perusahaan untuk diantar ke Pekanbaru. Karena ini daging tidak bisa dibiarkan lama," ungkapnya.
Kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Sekernan yang disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan, 3 pelaku lain masih DPO.(*)