iklan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Muaro Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Mantan Ketua dan Bendahara Ditahan
Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Muaro Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Mantan Ketua dan Bendahara Ditahan

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI- Dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Kedua orang tersangka tersebut yakni mantan Ketua KONI Muaro Jambi Fatahillah dan mantan Bendahara Koni yang bernama Suzan. Keduanya diduga melakukan tindak pidana yang merugikan uang negara sekitar Rp 521 Juta.

“Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada KONI Muaro Jambi,” Kata Kasi Pidus Kejari Muaro Jambi kepada wartawan, Afriadi Asmin.

Saat ini tersangka FH dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Jambi, sementara tersangka SN dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

“Penahanannya sendiri dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Januari sampai tanggal 11 Februari tahun 2025,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (wan)


Berita Terkait



add images