"Pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran, sehingga diperlukan proses bertahap untuk menyelesaikan berbagai persoalan infrastruktur," tambahnya.
Terkait waktu pelaksanaan perbaikan, Daruqotani menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Dinas PUPR Kabupaten Bungo, bahwa pengerjaan akan dimulai setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) selesai.
"Mekanisme perbaikan juga akan disesuaikan dengan hasil kajian teknis dari pihak terkait serta masukan dari masyarakat setempat," sebutnya.
"Apakah nantinya perbaikan dilakukan secara bertahap di titik-titik kerusakan yang paling parah atau secara keseluruhan, itu masih menunggu kajian teknis," pungkasnya.(aes)
