JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah melalui proses yang panjang, 14 tenaga honorer yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK, akhirnya dinyatakan lulus setelah melaporkan masalah mereka ke Ombudsman. Ke-14 orang ini merupakan tenaga kesehatan yang telah mengabdi belasan tahun di Kabupaten Merangin.
Pada awal Januari 2025, ke-14 pegawai tersebut melaporkan permasalahan mereka kepada Ombudsman, bersama dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Merangin. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Ombudsman yang berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk DPRD Kabupaten Merangin.
"Setelah ditindaklanjuti, mereka akhirnya dinyatakan lulus oleh Panselnas dan melanjutkan ke tahap pemberkasan sebagai PPPK di Kabupaten Merangin," kata Saiful Roswandi, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi.
Pada 5 Februari 2025, seluruh pihak terkait, termasuk Sekda Merangin, Komisi 1 DPRD Merangin, dan 14 pelapor, dipanggil ke Kantor Ombudsman untuk memastikan kelulusan mereka dan tidak ada kendala lebih lanjut dalam pengangkatan menjadi PPPK. "Selain menindaklanjuti laporan lainnya, saya juga ingin memastikan langsung tentang kelulusan para pelapor," ujarnya.
Saiful juga menekankan pentingnya proses seleksi ASN, khususnya di Merangin, dilaksanakan dengan cermat agar tidak terjadi kecurangan atau kesalahan yang merugikan peserta seleksi. "Kami sudah mendengarkan keterangan dari Sekda Merangin selaku Ketua Panselda dan meminta agar hal serupa tidak terulang lagi di masa depan," ujar Saiful.