Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan (Dalwas) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Budi Kurniawan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihak Helen’s Play Mart belum mengajukan permohonan izin Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) untuk golongan B dan C.
"Permohonan izinnya belum masuk ke kami. Akan ada pertemuan lanjutan untuk mencocokkan posisi barang (minol) dan distributor yang terkait," jelas Budi.
Ia menambahkan bahwa Disperindag tidak dapat menyita minuman beralkohol tanpa putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN).
Hingga kini, bangunan yang telah disegel tidak diizinkan membuka akses keluar masuk barang maupun melakukan aktivitas lainnya.(*)
