Saat ditanya mengenai pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku, AKP Very Prastyawan menyebutkan bahwa pihaknya akan menerapkan Pasal 406 KUHP, yang mengatur tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp4 juta.
“Kami akan menerapkan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp4 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Sungaipenuh, Khalik Munawar, yang berada di lokasi, enggan memberikan tanggapan saat dimintai keterangan oleh awak media.(Hdp)
