" Untuk barang bukti yang didapatkan 31 buah plastik klip bening ukuran berukuran sedang yang mana didalamnya berisikan narkotika jenis sabu - sabu, kemudian satu kertas warna putih berisi daun, ranting dan biji yang diduga narkotika jenis ganja," Papar AKBP Handoyo Yudhy Sentosa.
Pada kesempatan itu juga Kapolres AKBP Handoyo Yudhy Sentosa kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui adanya lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkoba untuk tidak segan - segan melaporkan ke pihak yang berwajib.
Atas perbuatannya belasan tersangka yang diduga pengedar dan kurir tersebut akan disangkakan dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.
" Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka itu 114 dan 112 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, kemudian ungkap kasus yang di atas 5 gram dia akan dikenakan 5 tahun," tutup AKBP Handoyo Yudhy Sentosa SIK MIK.(*)