JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil menangkap tiga pelaku pencurian hewan ternak di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, pada Kamis (13/2/2025).
Ketiga pelaku yang diamankan adalah SH (43), warga Perumahan Khalifa, Desa Tanjung Rambai, Kecamatan Sarolangun; IM (36), warga Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun; dan DS (45), warga Bedeng Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 03.30 WIB terkait adanya pencurian dua ekor kerbau di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir.
"Kami mendapat informasi bahwa para pelaku membawa dua ekor kerbau menggunakan mobil pikap Carry menuju Kota Bangko," ujarnya, Selasa (18/02/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan patroli di sekitar Jalan Lintas Sumatera menuju Kota Bangko. Setelah mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai, petugas membuntuti pelaku dan melakukan penghadangan di depan Markas Polres Merangin.
"Saat hendak diamankan, para pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, berhasil kami tangkap tanpa insiden lebih lanjut," tambahnya.