iklan MK Putuskan PSU di 21 TPS Pilkada Bungo, Ini Kata Dedy Putra
MK Putuskan PSU di 21 TPS Pilkada Bungo, Ini Kata Dedy Putra

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Kabupaten Bungo yang diajukan pemohon pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat. 

Dalam putusannya, MK memutuskan akan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 63 TPS yang diajukan pemohon. 

BACA JUGA: Ini Dia Daftar Lengkap 21 TPS yang Akan Menggelar PSU di Pilkada Bungo 

Sementara itu, pasangan calon Dedy Putra mengaku bersyukur dengan apa yang diputuskan MK. Menurutnya, putusan MK ini merupakan jalan untuk kembali mendapat mandat masyarakat. 

“Kita bersyukur, putusan ini merupakan jalan. Kita ingin suara masyarakat memang benar-benar tersalurkan, bukan sebaliknya,” ujar Dedy.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku bahwa kedepan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat Bungo. 

BACA JUGA: BREAKING NEWS! MK Perintahkan PSU di 21 TPS di Bungo

Menurutnya, dari putusan ini masyarakat sudah bisa menilai siapa yang benar-benar berjuang mengemban suara masyarakat. 

“Kita serahkan sepenuhnya kepada masyarakat Bungo. Yang jelas kita akan melakukan penguatan,” ungkapnya. 

Chris Januardi, Kuasa Hukum pemohon Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan mahkamah. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan harapan.  

BACA JUGA: Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Jambi Ditangkap, Satu dihadiahi timah panas

"Alhamdulillah MK memutuskan hal itu. Ini sesuai harapan kita," ujar Cris. 

Kata Chris, pihaknya meminta agar KPU Provinsi Jambi melakukan supervisi terhadap pelaksanaan PSU ini. " Kami minta agar KPU Provinsi Jambi untuk ikut turun ke daerah yang digelar PSU," ujarnya. (aiz/pas)


Berita Terkait