iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menerima gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bungo Dedy Putra-Ustad Dayat.

Putusan dibacakan oleh hakim MK Arsul Sani sekitar pukul 20.00 Wib.

BACA JUGA: MK Putuskan PSU di 21 TPS Pilkada Bungo, Ini Kata Dedy Putra

Setelah menyampaikan berbagai pertimbangan, mahkamah memerintahkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 TPS di Bungo.

Dengan diputuskannya PSU, Keputusan KPU Bungo  nomor 1469 tentang penetapan hasil Pilkada Bungo tertanggal 5 Desember 2024 dinyatakan batal.

BACA JUGA: Ini Dia Daftar Lengkap 21 TPS yang Akan Menggelar PSU di Pilkada Bungo 

‘’Pelaksanaan PSU tetap berdasarkan DPT dan pemilih pindahan pada waktu Pilkada 27 November lalu,’’ ujar Arsul Sani.

Hasil PSU, nantinya, tidak perlu dilaporkan kepada mahkamah, dan digabung dengan hasil perolehan suara Pilkada 27 November  di luar 21 TPS yang dibatalkan.

‘‘Permohonan pemohon beralasan untuk sebagian,’’  katanya.

BACA JUGA: Pasca Pimpin Apel ASN, Wawako Diza Kumpulkan OPD Tekankan Program 100 Hari Kerja

‘’Memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU paling lambat 45 hari sejak ditetapkannya keputusan ini,’’ pungkasnya.

(pas)


Berita Terkait