Sementara untuk tersangka Meiranti Sinaga datang untuk memenuhi panggilan Polda Jambi. Honorer BPN yang baru lulus pegawai PPPK ini diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan oleh pihak Polda Jambi.
Dari fakta persidangan, Meiranti ini otak dari pihak BPN dalam pembuatan sertifikat palsu ini. Meiranti menerima uang sekitar Rp 40 juta dari Imauel Purba untuk biaya pengurusan sertifikat.
Setelah mendapatkan uang, Meiranti kemudiaan membagi tugas kepada Irvan Daules dan Rizki Yolanda Rusfa. Dua orang yang perkaranya lebih dulu disidang ini juga menerima aliran uang dari Meiranti Sinaga.
Ivan Daules diperintahkan sebagai juru ukur, sementara Rizki Yolanda Rusfa ditugaskan untuk mencetak sertifikat palsu tersebut oleh Meiranti dengan menggunakan sertifikat program PTSL.
Dirkrimsus Polda Jambi juga sedang mempelajari kasus ini, diduga adanya indikasi tindak pindana korupsi, yang di tangani tipikor Polda Jambi.(aes)
