JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Ilhamsyah, anggota DPRD Kabupaten Batanghari resmi ditahan oleh penyidik Polda Jambi.
Ia ditahan penyidik setelah diperiksa dalam kasus dugaan penipuan DO sawit.
Lantas, siapa Ilhamsyah? Informasi yang berhasil dihimpun jambiupdate.co, Ilhamsyah merupakan anggota DPRD Batanghari dua periode. Ia merupakan kader PKB.
Saat ini, ia sedang menjalankan mandat rakyat untuk periode kedua. Sebelum terjun ke dunia politik, Ilhamsyah memang dikenal memiliki usaha DO sawit.
Warga Desa Aur Gading ini maju ke DPRD Batanghari dari Dapil 3 meliputi Muara Tembesi-Bathin XXIV.
Saat ini, ia duduku di Komisi III DPRD Batanghari.
Sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus penipuan Delivery Order (DO) Sawit yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Batanghari berinisial I, Penyidik Subdit III Jatanras Polda Ditreskrimum Polda Jambi resmi melakukan penahanan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara terkait kasus yang melibatkan anggota dewan tersebut.
"Sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, Jum'at (07/03/2025).
Diberitakan sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi mengambil tindakan terhadap anggota DPRD Kabupaten Batanghari dari Partai PKB, berinisial I, terkait dugaan penipuan dalam bisnis Delivery Order (DO) sawit yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 7,5 miliar.
Laporan terhadap anggota dewan tersebut diterima Polda Jambi sejak Agustus 2023 lalu, setelah dia dilaporkan oleh korban bernama Dita, warga Kabupaten Batanghari.
Namun, sejak kasus ini bergulir, terlapor tidak mengindahkan panggilan penyidik.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kerja sama modal usaha DO sawit yang berlangsung sejak 2016 hingga 2023.
"Perkara ini adalah perkara yang dilaporkan oleh korban bernama Dita. Intinya, laporan ini terkait kerja sama modal usaha DO sawit yang mulai berjalan dari tahun 2016 sampai tahun 2023," jelasnya.
Dalam perjalanan bisnis tersebut, terlapor diduga melakukan penipuan dengan berbagai modus, termasuk bujuk rayu, yang menyebabkan korban mengalami kerugian besar.
"Di situ ada beberapa modus bujuk rayu dan kebohongan yang dilakukan oleh terlapor ini, sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 7,5 miliar,"ujarnya.
Lebih lanjut, Manang mengatakan bahwa pihaknya harus mengambil langkah paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa saksi terhadap terlapor pada Kamis (06/03/2025) siang, mengingat yang bersangkutan terus mengabaikan panggilan pemeriksaan.
"Tadi siang, kita melakukan upaya paksa, yaitu surat perintah membawa terhadap saksi, yang saat ini adalah saksi terlapor. Sebab, kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," katanya.
Menurut Manang, anggota DPRD Kabupaten Batanghari berinisial I tersebut bahkan sempat menjawab surat pemanggilan dengan pernyataan bahwa dirinya tidak mau diperiksa.
"Maka dari itu, kami melakukan upaya penjemputan dengan surat perintah membawa. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sebagai saksi," bebernya. (*)