JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Selama 6 bulan pelariannya, Alexander Tasman (35) salah satu pelaku pembunuh terhadap Mantur (48) sopir travel asal tanjung Jabung Barat bersembunyi diwilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Hal ini diungkapkan Tasman saat ditanyai langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti saat konferensi pers di lobby gedung lama Mapolda Jambi, pada Jum'at (07/03/2025).
BACA JUGA: Tak Patuhi Dokumen Amdal, Wako Maulana Ancam Cabut Izin Pembangunan JBC
Kemana saja kau selama ini? " Tebo - Jambi saja pak," katanya saat ditanyai Kombes Pol Manang Soebeti.
Tasman mengaku, dirinya hilaf telah melakukan pembunuhan terhadap Mantur, ia nekat melakukan aksi pembegalan terhadap korban karena sedang membutuhkan uang.
" Saya butuh biaya pak, Hilaf pak," ujarnya.
Kepada pihak keluarga korban, lanjut Tasman, dirinya meminta maaf serta menyesal atas perbuatannya
"Saya sangat menyesal, saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban, mungkin kalau ada umur panjang saya akan temui," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jambi berhasil meringkus daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan terhadap Mantur sopir travel asal tanjung Jabung Barat yang jasadnya ditemukan di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu 11 September 2024 lalu.
Diketahui, Matnur(48) merupakan warga Jalan Panglima H Saman, RT 09, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jambi dan Polda Sumsel. Pihak kepolisian berhasil mengantongi tiga nama pelaku.
Ketiga orang pelaku tersebut yakni, Heri Susanto warga Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Alexander Tasman warga Jambi dan Ali Ikhsan warga Bayung Lencir, Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Setahun Buron, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus
DPO yang diamankan tersebut yakni, Alexander Tasman (35) warga Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Pelaku ditangkap pada Kamis (07/03/2025) kemarin di daerah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi sekitar pukul 10.00 WIB.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap satu orang tersangka bernama Heri Susanto yang saat ini sudah menjalani persidangan.
Kali ini pihaknya kembali menangkap satu orang tersangka yang bernama Alexander Tasman setelah menjadi DPO selama 6 bulan.
" Alhamdulillah kembali berhasil menangkap satu DPO yang bernama Alexander Tasman ini, yang bersangkutan sudah sembunyi selama 6 bulan dan kita sudah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku," katanya. Jum'at (07/03/2025).
Terhadap pelaku Tasman, Pihak Kepolisian tepaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena melawan saat ditangkap.
"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku karena yang bersangkutan bisa melawan dan melarikan diri," ujarnya.
"Pelaku Tasman secara bersama-sama dengan teman-temannya termasuk yang satu lagi masih kita cari bernama Ali Iksan. Mereka menggunakan tali, lakban, membekap korban dan mengikat leher korban hingga korban tidak bernyawa," ungkapnya.
Manang berpesan kepada DPO Ali Iksan untuk segera menyerahkan diri. Sebelum pihaknya melakukan tindakan.
"Kepada DPO kita Iksan ini segera menyerahkan diri, kalau tidak akan lebih tegas lagi kami melakukan tindakan terhadap yang bersangkutan," pesannya.(*)